Home » REDAKSI

REDAKSI

PT. KHOIRUL MEDIA SIAK


NIB : 2212230067272
SK KEMENKUHAM
Nomor : AHU-085347.AH.01.30.Tahun 2023


Rekening Perusahaan
Bank Riau Kepri
Nomor Rekening : 1160801151
Atas Nama : PT. KHOIRUL MEDIA SIAK

Susunan Redaksi

Panasehat Hukum
(Siti Novianti,SH.MH)
(Jamin,S.H)
(Riffai,H.H)

Pimpinan Umum
(Muhammad Walvin Khoirul Huda)

Pimpinan perusahaan
(Muhammad Walvin Khoirul Huda)
Wakil perusahaan
(BASROWI)

Pimpinan Redaksi
(Muhammad James)

Wakil Pimpinan Redaksi
HERI ANTONI C
Nomor UKW : 21905-LPDS/Wda/DP/III/2022/17/08/86

Sekretaris Redaksi
(Mesyela Niken Elya Yeni)
(Safrijon)

Bendahara
(Nurhayati)

Staf Redaksi
(Anizar)

Redaktur pelaksana
(M Sabri)

Dewan Redaksi
(Parso)
(Bikrizan)

Kordinator Liputan
(Alpani)

Fotografer
(Tejo Utomo)

Marketing
(Nining)
(Elvina)
(Warisman)

Staf Redaksi
(Susanto)
(Syamsir)
(Bobi syahputra)

Editor
(Muhammad walvin Khoirul Huda)

Kordinator Peliputan Wilayah Riau

(Dame Hutagalung)
Wartawan

(Tommy Indrawan Siregar)
(Gustoni)

Kabiro Siak
(Darlis)
Kabiro Pelelawan
(Saipul Amsyah Gurusinga)
Kabiro Rohul
( Rapiq)
Kabiro Rohil
(Suardi)
Kabiro Bengkalis
(Syahrizal)
Kabiro Dumai
(Nuredi)
Kabiro Kuantan Singingi
(Yunami Susana)
Kabiro Indragiri Hilir
(Zainuri)
Kabiro Indragiri Hulu
(Iqbal)
Kabiro Kampar
(Supatno)
Kabiro Kepulauan Meranti
(Ilham Riski Padilah)

Peliputan Sumatra Utara

Kab.Deli Serdang
(zakaria)

Kab.Labuhan Batu
(Junaidi)

Kab.Asahan
(Untung)

Kab.Tanah Karo
(Syaiful Amri)

Kab.Dairi
(Abdul Rahman Aruwan)
(Zulkifli)
(Ruslan Sitorus)

Kab.Pakpak Barat
(Jainal Abidin)
(Nasir Aritonang)

Pematang Siantar
(Ingot Hutabarat)
(Jekson Sinaga)

Kab Langkat
(Toni Arisandi Tambunan)

Provinsi Jambi

Kaperwil
(Rahmansyah)

Provinsi Bengkulu
Koperwil

(Hendra)

Provinsi Sumsel

Kab.Pali
(Hasan)

Kab.Bayuasin
(Atan Dila)

Prabu Milih
(Indrawan)

Provinsi Jawa Tengah

Kab.Karawang
(Sunardi)

Kab Cilacap
(Kaswan)

Kab.Subang
(Suheri)

Kab.Purwakerta
(Aris Sugandi)

Kab.Pekalongan
(Teguh Supratno)

Kab.Semarang
(Wariri)

” Kode etik “

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional