Ramai Dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Siak, Begini Penjelasan Setwan
UNGKAPPUBLIK.COM – Siak – Baru-baru ini beredar luas pemberitaan di sejumlah media online dan akun TikTok terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang disebut melibatkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Menindaklanjuti informasi yang ramai diperbincangkan tersebut, wartawan melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan.
Sekretaris DPRD (Setwan) Kabupaten Siak, L. Budi Yuwono, menjelaskan bahwa SPPD tahun 2023 yang menjadi sorotan memang ada, namun menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai SPPD fiktif.
“Terkait SPPD tahun 2023 di Sekretariat DPRD Siak memang benar ada. Namun bukan fiktif. Pada saat pemeriksaan BPK terdapat beberapa kegiatan yang tidak melampirkan bukti pendukung secara lengkap sehingga menjadi temuan. Dalam hal ini sudah ada pengembalian yang dilakukan, berkisar 80 persen dari nilai temuan tersebut,” ujar Budi Yuwono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai temuan terkait SPPD tahun 2023 mencapai Rp1.513.994.802,57. Dari jumlah tersebut, pengembalian yang telah disetorkan mencapai Rp1.253.384.780,07 atau sekitar 80 persen.
“Sisanya sekitar Rp260.610.022,50. Kurang lebih dua ratus enam puluh juta rupiah lagi yang belum dikembalikan atau disetorkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak Sekretariat DPRD Siak hingga saat ini masih terus berupaya melakukan penagihan melalui surat teguran dan penyampaian kepada pihak-pihak yang belum menyelesaikan pengembalian dana tersebut.
“Sampai saat ini kami masih terus memberikan surat teguran dan penyampaian kepada pihak-pihak terkait yang belum mengembalikan,” katanya.
Terkait nama mantan Sekwan DPRD Siak, Setya Hendro Whardana, yang turut disebut-sebut dalam pemberitaan yang beredar, Budi menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, tidak terdapat temuan BPK yang mencantumkan nama yang bersangkutan.
“Untuk nama mantan Sekwan DPRD Siak, Pak Hendro, sejauh ini tidak ada temuan dalam LHP BPK. Tidak tercatat nama beliau dalam data yang ada pada kami,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, mantan Sekwan DPRD Siak Setya Hendro Whardana menyayangkan pemberitaan yang beredar di salah satu akun TikTok yang menampilkan foto dirinya seolah-olah menjadi pihak utama yang menerima aliran dana tersebut.
“Dalam akun TikTok diberitakan SPPD fiktif mencapai Rp17,8 miliar, sementara dalam berita online jumlahnya Rp1,78 miliar. Ini jelas tidak sinkron dan terkesan mengada-ada,” ujarnya.
Menurut Hendro, namanya tidak tercantum dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Ia juga menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan perjalanan dinas dilengkapi dengan pakta integritas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas.
“Artinya, setiap pelaku atau pelaksana perjalanan dinas bertanggung jawab penuh terhadap pencairan dan besaran perjalanan dinas yang diterimanya. Jadi apabila ada temuan di kemudian hari, pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan bertanggung jawab untuk mengembalikannya,” jelas Hendro.
Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban tersebut bersifat perorangan karena dana perjalanan dinas diterima langsung oleh masing-masing pelaksana melalui sistem non-tunai atau transfer dari bagian keuangan Sekretariat DPRD.
“Karena mereka sendiri yang menerima pencairan keuangan tersebut melalui sistem non-tunai atau transfer dari bagian keuangan Setwan,” pungkasnya.
Reporter: MJ
Editor: UngkapPublik.com
Sumber: Jejaksuara.com dan hasil konfirmasi narasumber terkait.