Minta Kapolres siak tangkap pengeroyokan Wartawan Saat Liput BBM Ilegal di Kandis,.

UNGKAPPUBLIK.COM (Siak) – Insiden yang di alami seorang wartawan okegas.com, Anggota Asosiasi Wartawan Internasional. DPC Siak.
Kejadian pada jum at, ( 19/9- 25 ) Lemansyah bersama rekannya S.Sitanggang, niatnya mau melakukan peliputan di salah satu gudang di duga yang berbisnis minyak Ilegal di lokasi Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, (19/9/2025).

Pada saat itu, Lemansyah hendak mengambil foto sebagai dokumen, pada saat itu di hampiri oleh salah seorang di duga pejaga Gudang yang tidak di kenal namanya.
Langsung ia menghalangi Lemansyah, lalu di kroyek beberapa orang pria berbadan tegap, saat tengah memitrek keberadaan truk kuning berterpal yang diduga mengangkut BBM ilegal menuju gudang penampungan di Kilometer 51.
Awalnya, Lemansyah bersama rekannya S. Sitanggang Wartawan dari riaubangkit.com tengah mengambil rekaman video aktivitas yang mencurigakan di lokasi.
Namun, salah seorang pria yang diduga pekerja gudang mendatangi mereka dengan nada tinggi. Tak lama berselang, sekitar lima orang lainnya ikut berdatangan dan langsung berusaha merampas telepon genggam yang digunakan wartawan untuk merekam.
Situasi pun berubah tegang menjadi waktu berdarah, Lemansyah menjadi sasaran pengeroyokan. Ia dipukuli hingga mengalami luka di bagian bawah mata kiri dan bibir lebam. Sementara rekannya dari riaubangkit.com hanya bisa berusaha melerai agar aksi brutal itu tidak berlanjut.
“Yang dipukul cuman aku jelas Lemansyah. Kawan ku mencoba melerai, setelah itu kami langsung melapor ke Polsek Kandis. Saya juga sudah divisum di Puskesmas Kandis,” ungkap Lemansyah kepada wartawan.
Kasus ini kini sudah resmi dilaporkan ke Mapolsek Kandis, Polres Siak. Polisi menyatakan akan menyelidiki dugaan adanya praktik ilegal di gudang penampungan BBM tersebut sekaligus memproses laporan penganiayaan terhadap jurnalis.
Selain itu, Pimpinan Umum Media sadarionline.com sekaligus Ketua Asosiasi wartawan internasional, DPC Siak. Alwi zalukhu, menyayangkan kejadian ini, seharusnya tidak boleh terjadi kepada wartawan.
Alwi zalukhu mengutuk keras pelaku pengerokokan terhadap waratawan. Alwi minta stop kekerasan terhadap Wartawan. Pekerjaan wartawan pekerjaan mulia.

kami hanya mejalankan pekerjaan yang di atur dalam undang-undang Pers. Jadi minta pihak Kapolres siak dan Kapolsek Kandis jangan kasi peluang kepada preman yang menganiaya rekan kami.
Menurutnya “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, aksi pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yakni tindak pidana pengeroyokan yang diancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Selain itu minta Kapolres tangkap pelaku usahan ilegal BBM tersebut, baik yang ada di kota siak yang tidak jauh tempatnya di bundara ujung jembatan arah jalan cimpo. Jelas alwi ( tim )